Kepala Seksi Kesejahteraan (biasa disingkat Kasi Kesejahteraan atau Kasi Kesra) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, jabatan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan yang berkaitan dengan pembangunan suprastruktur dan pemberdayaan sosial masyarakat.
Dalam struktur desa yang menganut sistem 2 urusan (desa swasembada/swakarya), jabatan ini sering kali digabung dengan urusan pelayanan menjadi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan
Secara garis besar, tugas utama Kasi Kesejahteraan meliputi tiga bidang utama:
- Pembangunan Sarana Prasarana Sosial: Mengoordinasikan pembangunan fisik skala kecil yang berdampak sosial, seperti sanasi, poskesdes, atau renovasi rumah ibadah.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Menggerakkan keagamaan, olahraga, kepemudaan, dan kebudayaan di desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Melaksanakan program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi warga.
Fungsi Pelaksanaan (Tupoksi Kerja)
Dalam operasional sehari-hari, seorang Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi teknis sebagai berikut:
- Urusan Keagamaan & Budaya: Memfasilitasi kegiatan perayaan hari besar keagamaan, pembinaan lembaga adat, dan pelestarian seni budaya lokal.
- Pendidikan & Kepemudaan: Mengoordinasikan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) desa, perpustakaan desa, serta membina organisasi pemuda seperti Karang Taruna.
- Kesehatan Masyarakat: Membina pos pelayanan terpadu (Posyandu), mendampingi kader kesehatan desa, dan mengoordinasikan penanganan tengkes (stunting).
- Sosial & Kemiskinan: Mengelola data warga miskin, memfasilitasi penyaluran bantuan sosial (seperti BLT-DD, PKH, atau rutilahu), serta menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
- Ketenagakerjaan & Sektoral: Membantu program pemberdayaan ekonomi perempuan, kelompok tani, kelompok nelayan, dan pelatihan keterampilan kerja masyarakat.
Peran dalam Keuangan Desa (PPKD)
Sama seperti Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dalam struktur keuangan desa bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Tanggung jawabnya meliputi:
- Penyusunan RAB: Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk program pemberdayaan, seperti pelatihan menjahit, insentif kader posyandu, atau pengadaan alat olahraga.
- Pengajuan Dana: Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- SPJ Kegiatan: Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dokumen belanja beserta nota fisik asli setelah kegiatan selesai dilaksanakan, lalu menyerahkannya kepada Kaur Keuangan.