Kepala Urusan Keuangan Desa (Kaur Keuangan) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa dan bertindak sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tugas Utama Kaur Keuangan Desa
Sebagai pemegang fungsi kebendaharaan (Bendahara Desa), berikut adalah rincian tugas pokoknya:
- Penyusunan Rencana Kerja: Membuat Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) bersama Sekretaris Desa berdasarkan APBDesa yang sah.
- Penatausahaan Kas: Menerima, menyimpan, menyetorkan, serta membayarkan uang desa untuk keperluan program kerja desa.
- Pembukuan Keuangan: Mencatat semua arus uang masuk dan keluar secara digital maupun manual ke dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, dan Buku Pajak.
- Verifikasi Anggaran: Memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan dana sebelum uang dicairkan agar tidak memicu kesalahan prosedur belanja.
- Pengurusan Insentif: Mengelola administrasi pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Kades, Perangkat Desa, serta anggota BPD.