Kepala Seksi Pelayanan (biasa disingkat Kasi Pelayanan) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, jabatan ini bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan dalam urusan penyuluhan, pelayanan administrasi warga, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.
Pada desa yang menggunakan struktur organisasi dua urusan (desa swasembada/swakarya), posisi ini biasanya digabung menjadi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas Pokok Kasi Pelayanan
Secara garis besar, tugas utama Kasi Pelayanan meliputi tiga pilar utama:
- Pelaksanaan Penyuluhan Masyarakat: Menyelenggarakan sosialisasi program pemerintah, penyuluhan hukum, maupun bimbingan teknis bagi warga.
- Pengembangan Potensi Usaha: Mengoordinasikan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar desa.
- Penguatan Lembaga Ekonomi: Memfasilitasi pembentukan, operasional, dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Fungsi Pelaksanaan (Tupoksi Kerja)
Dalam operasional sehari-hari, seorang Kasi Pelayanan memiliki fungsi teknis sebagai berikut:
- Pelayanan Administrasi Warga: Membantu warga dalam memproses surat-surat rekomendasi, surat keterangan usaha (SKU), surat keterangan tidak mampu (SKTM), hingga pengantar nikah (N1-N4).
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Membina kelompok usaha bersama, memfasilitasi pelatihan kewirausahaan masyarakat, dan mempromosikan produk unggulan desa.
- Manajemen Ruang Publik: Mengelola fasilitasi promosi ekonomi desa seperti kios desa, pasar desa, tempat wisata desa, atau ruang pameran UMKM.
- Sosialisasi & Edukasi Kesadaran Hukum: Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait kesadaran hukum, hak asasi manusia, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perlindungan anak.
Peran dalam Keuangan Desa (PPKD)
Dalam ekosistem Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Pelayanan otomatis mengemban peran sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pembinaan atau pemberdayaan ekonomi. Tanggung jawab keuangannya meliputi:
- Merancang RAB: Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk program penyuluhan warga, modal BUMDes, atau pelatihan UMKM desa.
- Pengajuan SPP: Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui verifikasi Sekretaris Desa agar dana kas bisa dicairkan oleh Kaur Keuangan.
- Pertanggungjawaban (SPJ): Mengumpulkan nota fisik belanja, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan untuk diserahkan sebagai Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kaur Keuangan.