Operator Desa atau Operator Siskeudes adalah staf non-perangkat desa atau perangkat desa yang ditunjuk khusus untuk mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan sistem informasi desa lainnya. Berbeda dengan posisi Kaur atau Kasi yang dipilih melalui seleksi perangkat desa reguler, Operator Desa umumnya diangkat langsung melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai tenaga teknis/honorer ahli teknologi informasi.
Tugas utamanya adalah menjembatani seluruh pencatatan data perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan desa ke dalam sistem digital nasional yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Tugas Pokok dan Fungsi Operator Siskeudes
Berdasarkan tata kelola administrasi pemerintahan desa digital, ruang lingkup kerja operator meliputi:
- Input Data Perencanaan: Memasukkan data RPJM Desa, RKP Desa, dan rancangan APBDesa yang telah disusun oleh Kaur Perencanaan ke dalam sistem.
- Input Penatausahaan Kas: Membantu Kaur Keuangan menginput data penerimaan pendapatan (Dana Desa, ADD, PADesa) serta bukti kuitansi pengeluaran belanja desa.
- Sinkronisasi Data: Melakukan ekspor-impor data dan mengirimkan file data (dokumen laporan) ke tingkat kecamatan atau kabupaten untuk dievaluasi.
- Penyusunan Laporan Otomatis: Mencetak dokumen Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, Laporan Realisasi APBDesa, dan Laporan Pertanggungjawaban akhir tahun dari aplikasi Siskeudes.
Sistem Informasi Lain yang Sering Dikelola
Selain Siskeudes, seorang Operator Desa biasanya juga ditugaskan untuk mengelola ekosistem digital desa lainnya:
- Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) untuk data perkembangan desa.
- SIPLan (Sistem Informasi Perencanaan) dan Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa).
- SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk data kemiskinan dan penerima bantuan sosial (Bansos/PKH).
- Website / Media Sosial Desa sebagai sarana transparansi publik dan penyebaran berita kegiatan desa.