Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa berwenang:

1)      Memimpin penyelengaraan Pemerintahan Desa;
2)      Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
3)      Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
4)      Menetapkan peraturan desa;
5)      Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
6)      Membina kehidupan masyarakat desa;
7)      Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
8)      Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintergrasikan agar mencapai
         perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9)      Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10)    Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat desa;
11)   Menembangkan kehidupan sosial budaya mayarakat desa;
12)   Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13)   Mengkoorinasikan pembagunan desa secara partisipatif;
14)   Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjukan kuasa hukum mewakilinya
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan;
15)   Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;