Sekretaris Desa (Sekdes) adalah unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Di beberapa daerah, terutama di Pulau Jawa, jabatan ini juga populer dengan sebutan Carik. Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan memimpin para Kepala Urusan (Kaur).
Tugas dan Fungsi Utama
Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peranan sentral dalam administrasi desa, yang meliputi:
  • Ketatausahaan & Umum: Mengelola surat-menyurat, kearsipan, prasarana kantor, dan inventarisasi aset desa.
  • Keuangan & Perencanaan: Menatausahakan keuangan, memverifikasi anggaran, menyusun APBDes, serta mengevaluasi program.
  • Regulasi: Membantu penyusunan produk hukum desa dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.