Kaur Umum, Tata Usaha (TU), dan Perencanaan adalah jabatan perangkat desa hasil penggabungan urusan administrasi internal dan perencanaan pembangunan yang berlaku pada desa dengan
klasifikasi desa swasembada atau desa dua urusan. Berdasarkan aturan
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, posisi gabungan ini berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat desa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Karena posisinya menggabungkan dua hingga tiga portofolio sekaligus, beban kerja jabatan ini mencakup manajemen kantor (domestik) hingga penyusunan dokumen strategis desa.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kerja
Secara operasional, seorang Kaur Umum, TU, dan Perencanaan memegang tanggung jawab di dua pilar utama:
1. Pilar Administrasi, TU, dan Umum (Internal Kantor)
- Tata Naskah & Persuratan: Mengelola keluar-masuknya surat dinas, mengagendakan ekspedisi, serta menata arsip penting desa.
- Manajemen Aset & Logistik: Mengurus inventarisasi kekayaan milik desa (gedung, kendaraan, lahan), mengurus pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), dan memelihara kebersihan area kantor desa.
- Operasional Rapat & Protokoler: Menyiapkan sarana prasarana rapat koordinasi, menyusun absensi perangkat, serta mengurus berkas perjalanan dinas kepala desa.
2. Pilar Perencanaan Pembangunan (Strategis & Evaluasi)
- Penyusunan Dokumen Desa: Mengoordinasikan rancangan pembangunan jangka panjang seperti RPJM Desa (rencana 8 tahunan) dan dokumen tahunan berupa RKP Desa.
- Penyusunan Anggaran: Mengompilasi seluruh kebutuhan program dari Kepala Seksi (Kasi) guna membantu Sekretaris Desa merancang pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Pembaruan Data & Profil: Melakukan inventarisasi data pembangunan, memperbarui profil monografi desa, serta menginput capaian SDGs Desa.
- Laporan Pertanggungjawaban: Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran.
Buku Administrasi Wajib yang Harus Dikelola
Merujuk pada tata kelola administrasi desa, pemegang jabatan ini berkewajiban mengisi dan merawat buku logis berupa:
- Buku Agenda Surat (Masuk & Keluar) dan Buku Ekspedisi.
- Buku Aparat Pemerintahan Desa.
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (Aset).
- Buku Rencana Kerja Pemerintah / Pembangunan.
- Buku Musyawarah Desa