Kepala Seksi Pemerintahan (biasa disingkat Kasi Pemerintahan) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bawah Sekretariat Desa. Berbeda dengan Kepala Urusan (Kaur) yang berfokus pada administrasi internal kantor, Kasi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan dalam bidang tata pemerintahan, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Merujuk pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui koordinasi Sekretaris Desa.

Tugas Pokok Kasi Pemerintahan
Secara garis besar, tugas utama posisi ini meliputi tiga pilar utama:
  • Pelaksanaan Manajemen Tata Pemerintahan: Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan di tingkat desa.
  • Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban: Menjaga stabilitas sosial, kerukunan warga, dan ketertiban umum di wilayah desa.
  • Perlindungan Masyarakat: Mengoordinasikan upaya kesiapsiagaan bencana dan pertahanan sipil (Linmas).
Fungsi Pelaksanaan (Tupoksi Kerja)
Dalam operasional sehari-hari, seorang Kasi Pemerintahan memiliki fungsi teknis operasional sebagai berikut:
  • Administrasi Kependudukan: Menyusun, memperbarui, dan mengelola Buku Induk Penduduk, data mutasi warga (pindah, datang, lahir, wafat), serta memfasilitasi pembuatan KK/KTP.
  • Administrasi Pertanahan: Mengelola Buku Tanah di Desa, mencatat mutasi kepemilikan tanah, serta membantu proses administrasi sertifikasi atau sengketa batas tanah warga.
  • Ketertiban & Keamanan: Mengoordinasikan jadwal ronda malam (Poskamling) dan membina satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa.
  • Penataan Batas Wilayah: Mengurus dan memelihara kejelasan batas-batas wilayah administrasi desa, baik batas antardusun maupun antar-desa.
  • Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan: Membina dan mengoordinasikan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra pemerintah desa.

Peran dalam Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
Dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Pemerintahan otomatis bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pemerintahan. Tugasnya meliputi:
  1. Menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk kegiatan operasional RT/RW, pembinaan Linmas, atau pemutakhiran data kependudukan.
  2. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  3. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada Kaur Keuangan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.