Kepala Dusun (biasa disingkat Kadus atau disebut Kamituwo/Kasun di beberapa daerah) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana kewilayahan .
Berbeda dengan Kaur (staf kantor) dan Kasi (pelaksana teknis bidang), Kadus adalah perpanjangan tangan Kepala Desa yang memimpin satu satuan wilayah ekosistem dusun atau lingkungan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugas operasional di wilayah kerjanya.

Tugas Pokok Kepala Dusun
Secara garis besar, seorang Kadus mengemban tiga pilar tugas utama di tingkat kewilayahan:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan: Memastikan program dan kebijakan pemerintah desa berjalan dengan baik di tingkat dusun.
  • Pelaksanaan Pembangunan: Mengawal, mengawasi, dan menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan fisik maupun non-fisik di wilayah dusun.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan antarwarga lingkungan.
Fungsi Pelaksanaan (Tupoksi Kerja)
Dalam operasional sehari-hari di lapangan, seorang Kepala Dusun memiliki fungsi teknis sebagai berikut:
  • Mobilisasi Gotong Royong: Menggerakkan partisipasi swadaya masyarakat dalam kerja bakti, pembangunan jalan lingkungan, atau renovasi fasilitas dusun.
  • Ketenteraman & Ketertiban: Menjadi penengah pertama dalam penyelesaian konflik antarwarga (mediasi) serta mengoordinasikan keamanan lingkungan (Siskamling).
  • Pendataan & Administrasi Warga: Membantu pemutakhiran data kependudukan, menyalurkan bantuan sosial, serta mengurus administrasi dasar warga (seperti pengantar surat kematian, kelahiran, atau domisili).
  • Perencanaan Pembangunan Bawah: Menyelenggarakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring aspirasi dan usulan pembangunan dari tingkat RT/RW sebelum dibawa ke Musrenbangdes.
  • Perlindungan Masyarakat: Membina anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang berada di wilayah dusunnya saat terjadi bencana atau hajatan warga.

Peran dalam Keuangan Desa (PPKD)
Meskipun bertugas di lapangan, Kepala Dusun dapat ditunjuk oleh Kepala Desa menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) jika ada proyek pembangunan fisik atau kegiatan sosial yang lokasinya berpusat khusus di dusun tersebut. Kadus akan bertugas menyusun RAB, mengajukan dana ke Kaur Keuangan, dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan belanja.