Home Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Kamis, 26 Juni 2020 01:44:13
Admin
Pemerintah desa dan BPD Desa Baopana sebagai pemerintah tingkat bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat mmiliki kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan termarginal lainnya. Peran pemeritah desa sangat membantu upaya-upaya pengentasan kemiskinan serta memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengeksploitasi kemampuan mereka. Demi tercapainya kondisi ini maka pemerintah Desa Baopana bersama-sama merumuskan dan menetapkan berbagai kebijakan baik dalam bentuk Perdes, keputusan desa maupun peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Baopana.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, mendengarkan dan menyalurkan segala bentuk aspirasi masyarakat. Oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat Desa. Disamping menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jabatan penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi yaitu:
1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan;
3. Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaannya Badan Permusyawaratan Desa selam 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaannya paling banyak 3 (tiga) kali secara brturut-turut. Pemilihan anggota BPD dapat dipilih secara langsung, dapat dipilih oleh perwakilan masyarakat desa secara musyawarah dan mufakat, ditunjuk oleh Kepala Desa/Camat dan unsur lainya, dan disahkan melali keputusan Bupati/Walikota.

Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) Orang, dengan memperhatikan wilayah, penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Berikut ini disajikan Struktur organisasi dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baopana, sebagai berikut:


No. JABATAN NAMA
1.  Ketua Badan Permusyawarahan Desa 
2. Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa 
3.  Sekretaris Badan Permusyawarahan Desa 
4.  Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
5.  Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa :
6.  Anggota :
   
   
   
   
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2026

Data belum diinput

APBDes 2025

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2025

Data belum diinput