Home Pembuatan Akta Perkawinan
Pembuatan Akta Perkawinan
Kamis, 16 September 2021 07:46:57
Admin

Bagi penduduk Desa Baopana yang ingin membuat Akta Perkawinan harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Surat Nikah atau Buku Nikah 1 lembar
2. Pas foto gandeng berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
3. Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan

Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2026

Data belum diinput

APBDes 2025

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2025

Data belum diinput